Tidak Penuhi Kuota, Panwaslu Luwu Utara Buka Perpanjangan Pendaftar PKD

    Tidak Penuhi Kuota, Panwaslu Luwu Utara Buka Perpanjangan Pendaftar PKD
    Foto: Ketua Bawaslu Luwu Utara, Sriwati

    LUWU UTARA - Bawaslu Luwu Utara membuka perpanjangan masa Pendaftaran Calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)Selasa (24/1/2023).

    Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD, Perpanjangan Masa Pendaftaran di mulai pada tanggal 24-26 Januari 2023.

    Ketua Bawaslu Luwu Utara, Sriwati,  mengatakan ada 9 Kecamatan dan 26 desa yang melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon PKD.

    "Ada 9 Kecamatan yang melakukan perpanjangan, kecamatan tersebut yakni Masamba, Baebunta, Bone-Bone, Tanalili, Malangke, Sabbang, Rongkong, Seko dan Rampi, " kata Sriwati.

    Sriwati juga menjelaskan bahwa terkait perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena adanya desa yang tidak memenuhi kuota 2 kali kebutuhan dan tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan pada pendaftaran calon pengawas Kelurahan/Desa ini.

    "Untuk Informasi selanjutnya, Calon Pendaftar Pengawas Kelurahan/Desa dapat mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing sesuai dengan daftar Kecamatan yang melakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran, " jelasnya. (Ril)

    bawaslu luwu utara pkd
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Asrama Ponpes Darul Arqam di Lutra Terbakar,...

    Artikel Berikutnya

    Sukses Lantik PPS di Rampi, Rahmat Apresiasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami