Puluhan Mobil Pelangsir BBM Jenis Solar Bersubsidi Padati SPBU Tamboke Luwu Utara

    Puluhan Mobil Pelangsir BBM Jenis Solar Bersubsidi Padati SPBU Tamboke Luwu Utara
    Selain mobil nampak para pelangsir BBM Solar Bersubsidi juga menyiapkan sejumlah Jerigen

    LUWU UTARA, SULSEL - Banyaknya mobil pelangsir BBM jenis solar subsidi di SPBU Tamboke di Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara , Sulawesi Selatan nampak padati area Pomp, pengguna jalan raya merasa terganggu, sebab banyak mobil pelangsir BBM Jenis solar Bersubsidi yang antrean hingga ke jalan aspal.

    Pantauan Media ini, di area SPBU Bernomor74. 919. 06 pada Minggu (27/08/23) puluhan jumlah Mobil pelangsir BBM solar Subsidi nampak padati area SPBU walau terbilang waktu masih pagi. Dari sejumlah mobil pelangair tersebut terpantau pula sejumlah Jerigen nampak berjejer dekat mobil yang diperkirakan untuk diisi BBM Solar Bersubsidi.

    Selain itu, puluhan mobil pelangsir BBM jenis Solar bersubsidi sangat mengganggu pengendara lainya dalam mengisi BBM Solar Subsidi antrean mobil tersebut hingga memakan badan jalan raya.

    Warga setempat mengaku resah dengan adanya puluhan mobil pelangsir BBM Jenis Solar Bersubsidi tersebut.

    ” Setiap hari diarea SPBU tersebut dipenuhi mobil pelangsir BBM Solar Bersubsidi sehingga mobil lain harus menunggu, ” Kata warga yang enggan disebutkan Namanya Minggu (27/08/23).

    Dilain sisi salah satu pengendara mobil yang akan mengisi minyak tersebut dirinya mengaku ketika mau mengisi BBM harus mengantre berjam – jam lamanya.

    ”Kami mau cepat terpaksa mengantre, sebab didepan mobil kami banyak mobil pelangsir, ” katanya.

    Seperti diketahui sanksi pidana menunggu bagi para SPBU Nakal jelas sudah tertuang pada UU Migas bahwasanya sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.

    Karenanya warga meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap mobil pelangsir BBM jenis Solar. Bukanya para pelangsir tapi pihak SPBU juga harus ditindak secara tegas berdasarkan hukum yang berlaku.

    luwu utara
    Mulyadi

    Mulyadi

    Artikel Sebelumnya

    KPU Luwu Utara Buka Posko Layanan Pindah...

    Artikel Berikutnya

    Anggota Bawaslu Luwu Utara Hadiri Rapat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami