LUWU UTARA — Untuk pengurusan peningkatan surat ijin mengemudi (SIM) kendaraan roda empat, Kanit Regident Polres Luwu Utara IPTU Abang Lamuddin menjelaskan syarat umum yang harus dipenuhi oleh pemohon atau masyarakat.
Menurut IPTU Abang Lamuddin, untuk pengurusan SIM, itu ada tingkatannya. Pertama dari SIM A biasa bisa langsung ke B1 Biasa, bisa juga dari SIM A umum ke B1 Biasa. Terus dari B2 biasa bisa naik tingkatan ke SIM B2 Umum.
"Syarat utama yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang akan mengurus peningkatan SIM, itu harus memiliki SIM minimal satu tahun, "jelas Kanit Regident Polres Luwu Utara IPTU Abang Lamuddin, Kamis (14/10/2021).
Sementara untuk surat ijin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua (SIM C), kata IPTU Abang Lamuddin itu ada tiga tingkatannya dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
"SIM C ada tiga tingkatan, untuk kendaraan 250 CC kebawah itu SIM C, untuk kendaraan 250 CC Sampai 500 itu SIM C1, kalau 500 CC keatas itu SIM C2, "jelas IPTU Abang Lamuddin.
"Untuk syarat usia pengurusan SIM C, itu minimal umur 18 tahun, "tutup IPTU Abang Lamuddin.(Aksan Hidayat).